Senin, 10 Desember 2012

Pembelajaran Abad 21 dan Peran Pendidik di Abad 21


        Istilah pembelajaran merupakan perkembangan dari istilah pengajaran. Secara sederhana pembelajaran merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh seorang pendidik untuk membelajarkan peserta didik yang belajar. Pada pendidikan formal (sekolah), pembelajaran merupakan tugas yang dibebankan kepada pendidik, karena pendidik merupakan tenaga profesional yang dipersiapkan untuk mengajar.
          Penyelenggaraan pendidikan nasioanl sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional “harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global”. Dinyatakan pada pasal 36 ayat 3 bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan;  tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta dinamika perkembangan global.
          Pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.