Istilah pembelajaran merupakan
perkembangan dari istilah pengajaran. Secara sederhana pembelajaran merupakan
suatu upaya yang dilakukan oleh seorang pendidik untuk membelajarkan peserta
didik yang belajar. Pada pendidikan formal (sekolah), pembelajaran merupakan
tugas yang dibebankan kepada pendidik, karena pendidik merupakan tenaga
profesional yang dipersiapkan untuk mengajar.
Penyelenggaraan pendidikan nasioanl
sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional “harus mampu
menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan
efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global”. Dinyatakan pada pasal
36 ayat 3 bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan; tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni, serta dinamika perkembangan global.
Pengembangan kompetensi peserta didik
disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta
didik serta tuntutan lingkungan. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum
memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.